Rabu, 09 Januari 2008

PROFIL DAN ANGGARAN DASAR PARTAI AMANAT NASIONAL

PROFIL DAN ANGGARAN DASAR PARTAI AMANAT NASIONAL

Asas : Pancasila
Didirikan/Deklarasi : Jakarta, 23 Agustus 1998
Alamat : Jl. H. Nawi No. 15, Jakarta Selatan 12420.
Telepon : (021) 72794535-36
Fax : (021) 7268695.
Ketua Umum : Prof. Dr. H. Amien Rais
Sekretaris Jenderal : Drs. Faisal Basri MA


Kelahiran Partai Amanat Nasional (PAN) dibidani oleh Majelis Amanat Rakyat (MARA), salah satu organ gerakan reformasi pada era pemerintahan Soeharto. MARA dideklarasikan pada 14 Mei 1998 di Jakarta oleh 50 tokoh nasional, di antaranya Prof. Dr. H. Amien Rais, mantan Ketua umum Muhammadiyah, Gunawan Mohammad, Dr. Rizal Ramli, Dr. Albert Hasibuan, Toety Heraty, Prof. Dr. Emil Salim, Drs. Faisal Basri MA, AM. Fatwa, Zoemrotin, dan lainnya. Akhirnya pada pertemuan tanggal 5-6 Agustus 1998 di Bogor, mereka sepakat membentuk Partai Amanat Bangsa (PAB) yang kemudian berubah nama menjadi Partai Amanat Nasional (PAN).

PAN bertujuan menjunjung tinggi dan menegakkan kedaulatan rakyat, keadilan, kemajuan material dan spiritual. Cita-cita partai berakar pada moral agama, kemanusiaan, dan kemajemukan. Selebihnya PAn menganut prinsip nonsektarian dan nondiskriminatif. Untuk terwujudnya Indonesia baru, PAN berani melontarkan gagasan wacana dialog bentuk negara federasi sebagai jawaban atas ancaman disintegrasi. titik sentral dialog adalah keadilan dalam mengelola sumber daya sehingga rakyat seluruh Indonesia dapat benar-benar merasakan sebagai warga bangsa.


DEKLARASI

Hari ini kita mencoba membentuk sebuah harapan.

Belum pernah dalam sejarah, Indonesia terancam oleh keruntuhan seperti yang kita rasakan sekarang. Setiap hari kian berduyun-duyun orang yang kehilangan kerja. Setiap hari kian banyak yang hidup dalam rasa takut kelaparan. Setiap hari bertambah jumlah orang sakit yang tak bisa dirawat. Sekolah-sekolah ditinggal. Guru harus mencari gaji tambahan dan anak-anak tak punya lagi ongkos belajar. Buruh makin dihimpit, petani kehilangan tanahnya. Dunia usaha tidak bisa bergerak. Apa gerangan yang akan terjadi dengan tanahair kita?

Bertahun-tahun Orde Baru melahirkan kekuasaan politik yang membengkak dan sebab itu tak bisa dengan tangkas bertindak untuk mengatasi krisis ini -- apalagi porosnya adalah kekuasaan otoriter. Orde Baru akhirnya hanya memperburuk apa yang sudah buruk dan gagal memperbaiki apa yang semestinya diperbaiki. Ia akhirnya memang harus jatuh.

Syukurlah, di tahun ini Revolusi Mei bangkit. Para mahasiswa - dengan keberanian yang mangagumkan, tanpa bom, tanpa bedil -- berhasil mendorong runtuh sebuah rezim yang hampir saja menutup semua kemungkinan perubahan.

Memang sebuah krisis, seperti kata orang, adalah kombinasi antara bahaya dan kesempatan. Krisis itu juga yang sekarang menantang kita untuk menemukan usaha menyelamatkan keadaan. Ketika kita berbicara "reformasi", itulah sebenarnya acara kita: perbaikan besar-besaran atas sistem politik yang telah membawa Indonesia ke jalan yang macet. Yang disuarakan di pelbagai kampus di tanah air dalam Revolusi Mei: ialah bahwa tumbangnya kekuasaan Soeharto hanyalah syarat awal bagi reformasi. Bukan tujuan terakhir, bukan pula satu-satunya sasaran.

Kita, mau tak mau, harus menyiapkan jalan agar Indonesia disusun kembali, seakan-akan dilahirkan kembali. Dengan badan yang bangun, dengan jiwa yang bangkit.

Kini, berkat Revolusi Mei, pintu terbuka ke arah itu. Rakyat, yang selama bertahun-tahun dibenamkan dalam ancaman senjata dan penjara , rakyat yang digambarkan sebagai "massa yang mengambang" seakan-akan sebuah himpunan yang tak punya pendirian, tak punya cita-cita, bahkan tak punya keluh-kesah, akhirnya toh tidak ingin selama-lamanya takut dan selama-lamanya takluk.

Dan itulah yang kita lakukan hari ini, ketika kita mencoba membentuk harapan.

Partai Amanat Nasional lahir sebagai bagian dari sebuah ikhtiar besar. Yakni usaha membangun sebuah masyarakat madani, yang bisa bertahan dari cengkeraman birokrasi sipil serta militer, dan bisa tangguh di hadapan desakan modal yang besar. Partai ini, melalui proses politik yang demokratis, ingin membangun sebuah Indonesia yang terdiri dari individu-individu yang mandiri, organisasi-organisasi rakyat yang kuat dan satuan-satuan administrasi yang otonom.

Jelaslah bahwa ini sebuah ikhitiar yang tidak bisa hanya dilakukan oleh satu golongan saja. Ini juga sebuah ikhtiar yang berdasarkan kenyataan sosial kita: selama tiga dasawarsa terakhir ini telah lahir dan tumbuh puluhan juta orang Indonesia muda - generasi yang sadar benar akan tanahairnya yang semakin kompleks, berubah terus, di mana ide-ide untuk memecahkan persoalan justru hanya bisa diperkaya oleh adanya perbedaan.

Memang tidak gampang. Menegakkan Indonesia kembali dari kerusakan yang terjadi selama bertahun-tahun, mengelola perbedaan antar golongan yang sudah lama dirundung syak wasangka, membangun harapan di tengah suasana cemas - itu memang tidak semudah membangun rumah.

Tetapi Insya Allah, kita akan bisa sampai ke suatu masa ketika kita bisa dengan yakin berkata -- seperti baris-baris dalam salah satu lagu perjuangan nasional kita -- bahwa "di timur matahari, mulai bercahya". Dan seraya mensyukuri fajar baru, kita melangkah, dengan nama Allah yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Dengan Bismillah hirrahman nirrahim.

Partai Amanat Nasional
Jakarta, 23 Agustus 1998.



MUKADIMAH

Atas dasar tanggung-jawab di hadapan Tuhan yang telah menurunkan amanat kepada umat manusia untuk menegakkan kebaikan dan mencegah kemungkaran, terangkumlah segenap cipta, karsa, rasa dan cita manusia untuk melangkahkan kaki ke panggung sejarah mewujudkan nilai-nilai mulia amanat Ilahi Yang Maha Suci.

Peradaban manusia telah menempatkan kekuatan materi sebagai penghela kemajuan mencapai tingkat hidup masyarakat yang sejahtera. Kemajuan ini senyatanya merupakan kondisi semu berupa pengorbanan sebagian besar anggota masyarakat yang hanya dinikmati oleh sebagian kecil yang lain. Maka oleh karena itu belenggu atas sebagian yang tertindas oleh kelompok penindas, penyalahgunaan wewenang oleh pemangku amanat, pengingkaran terhadap nilai-nilai kebenaran dan keadilan yang melahirkan sistem yang dikendalikan oleh semangat keserakahan, kediktatoran dan kelaliman, mestilah segera diakhiri. Semua itu akibat dari diabaikannya kehormatan atas kejujuran dan direndahkannya kesucian atas pengorbanan.

Sebagai wujud dari dari pertanggungjawaban sejarah dan kemanusiaan, dikembangkanlah kesadaran untuk mewujudkan tatanan hidup yang tentram, aman, adil, dan sejahtra lahir batin, maka perlu diwujudkan keserasian kehidupan pribadi dan masyarakat, jasmani dan rohani, spiritual dan material, kebebasan dan ketertiban, sehingga tercapai tatanan baru masyarakat madani yang dilandasi moral agama, bermartabat dan terbuka.

Dengan menyebut nama Allah, Tuhan Yang Maha Esa, maka segenap kekuatan yang terus-menerus berjuang dalam meletakkan dasar pembaharuan tata kehidupan bangsa yang lebih baik bagi seluruh anggota masyarakat, dengan ini mendirikan kekuatan politik PARTAI AMANAT NASIONAL yang memperjuangkan kedaulatan rakyat, demokrasi, kemajuan dan keadilan sosial.

Atas petunjuk Tuhan Yang Maha Kuasa dan melalui upaya-upaya yang terencana, tertata dan berkelanjutan, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PARTAI AMANAT NASIONAL sebagai berikut :




ANGGARAN DASAR
PARTAI AMANAT NASIONAL


BAB I. NAMA, KEDUDUKAN dan LOGO

Pasal 1. Nama dan kedudukan
Partai ini bernama PARTAI AMANAT NASIONAL disingkat dengan PAN yang dibentuk dan dideklarasikan pada hari Ahad tanggal 23 Agustus 1998 di Jakarta.
Dewan Pimpinan Pusat PAN berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.

Pasal 2. Logo
Nilai yang terkandung dalam logo PAN adalah dengan kehadiran partai ini diharapkan akan mampu membawa pencerahan ke arah masa depan Indonesia yang lebih baik.
Penjelasan terhadap logo PAN tertera dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB II. ASAS, SIFAT dan IDENTITAS
Pasal 3. Asas
Partai Amanat Nasional berasaskan Pancasila.

Pasal 4. Sifat
PAN adalah partai politik di Indonesia yang bersifat terbuka, majemuk, dan mandiri.

Pasal 5. Identitas
Identitas partai ini adalah menjunjung tinggi moral agama dan kemanusiaan.

BAB III. TUJUAN
Pasal 6.
PAN bertujuan menjunjung tinggi dan menegakkan kedaulatan rakyat, keadilan, kemajuan material dan spiritual.


BAB IV. USAHA
Pasal 7
Untuk mencapai tujuan pada Pasal 6, maka PAN menjalankan usaha antara lain sebagai berikut:




  1. Membangun masyarakat Indonesia baru, berdasarkan moral agama, prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.


  2. Membangun masyarakat madani yang bebas dari kesengsaraan, rasa takut, penindasan dan kekerasan.


  3. Mewujudkan manusia Indonesia yang berdaulat, memiliki jati diri, cerdas, berakhlak mulia, beriman dan bertaqwa kepada Allah, Tuhan Yang Maha Esa.


  4. Membangun manusia Indonesia yang mampu menguasai dan mengaplikasikan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kesejahteraan bangsa dan umat manusia.


  5. Meningkatkan peran serta politik dan kontrol sosial masyarakat pada penyelenggaraan pemerintahan dan negara.


  6. Meningkatkan kesadaran atas pelaksanaan kewajiban warga negara sebagai manusia dan kewajiban negara dalam penegakan hak-hak asasi manusia yang semakin terjamin dan bertanggung jawab.


  7. Mengupayakan pertanggungjawaban yang terbuka dalam pengurusan negara melalui penguatan masyarakat madani dalam mengawasi kekuasaan.


  8. Memperjuangkan peningkatan kemampuan daerah dalam mengembangkan kemandirian dalam mengurus sumber daya, mencari pendanaan dan menikmati hasil-hasilnya sehingga dapat mencegah disintegrasi nasional dan ekploitasi pusat terhadap daerah.


  9. Memperjuangkan kebebasan pers yang memperhatikan norma-norma hukum, susila, akhlak dan kepatutan sehingga masyarakat memperoleh informasi yang obyektif dan transparan.


  10. Mengusahaan penegakan hukum tanpa diskriminasi sehingga semua masyarakat mendapat akses yang sama dalam lembaga peradilan yang independen, adil, murah dan cepat.


  11. Memperjuangkan secara tegas pemisahan antara lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif untuk menjamin proses dapat saling kontrol di antara lembaga-lembaga tersebut.


  12. Mengupayakan peranan ABRI yang sesuai dengan fungsinya di bidang HANKAM, tunduk pada hukum, konstitusi dan kontrol publik.


  13. Mengupayakan agar setiap warga negara memiliki akses langsung pada penguasaan dan pemilikan tanah, pengakuan hak ulayat, dan mengembalikan fungsi sosial yang melekat pada tanah.


  14. Mengusahakan persamaan hak Perempuan secara proporsional sebagai insan yang harus dihormati dengan memberikan kesempatan yang sama di mata hukum, sosial, ekonomi dan politik.


  15. Mewujudkan kesejahteraan sosial lewat pemerataan yang berlandaskan moralitas agama serta menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.


  16. Memperjuangkan pemberian kesempatan yang sama bagi semua pelaku ekonomi untuk mewujudkan segala potensi yang dimiliki bagi penguatan daya saing nasional.


  17. Meningkatkan alokasi anggaran untuk pendidikan nasional yang mampu meningkatkan sumber daya manusia yang merangsang kemandirian dan kreativitas.


  18. Memperjuangkan perlindungan kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup dari keserakahan manusia untuk menjamin keadilan antar generasi.


  19. Memperjuangkan kebijakan ekonomi yang memihak kepada yang lemah dan mendukung terciptanya keadilan bagi masyarakat luas.


  20. Memperjuangkan berjalannya pemerintahan yang bersih, efektif, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.


Bab V. KEANGGOTAAN

Pasal 8.
Peraturan keanggotaan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.


Bab VI. SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 9
1. a. Dewan Pimpinan Ranting ialah kesatuan anggota dan tingkat kepemimpinan di tingkat kelurahan / desa.
b. Dewan Pimpinan Cabang ialah kesatuan anggota dan kepemimpinan di tingkat kecamatan.
c. Dewan Pimpinan Daerah ialah kesatuan anggota dan kepemimpinan di daerah tingkat II.
d. Dewan Pimpinan Wilayah ialah kesatuan anggota dan kepemimpinan di daerah tingkat I.
e. Dewan Pimpinan Pusat ialah kesatuan anggota dan kepemimpinan yang berada di tingkat pusat.

2. Di setiap tingkat kepemimpinan di bentuk Majelis Pertimbangan Partai (MPP), yang berfungsi memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Dewan Pimpinan Partai.

3. Di setiap tingkat kepemimpinan dapat dibentuk Badan Otonomi dan lembaga / Panitia khusus yang akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

4. Ketentuan tentang hubungan struktural antara DPW, DPD, DPC dan DPRt diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



Pasal 10.
Pimpinan Organisasi

1. Dewan Pimpinan Pusat
a. Dewan Pimpinan Pusat adalah pimpinan tertinggi dalam memimpin partai
b. Pengurus Dewan Pimpinan Pusat dipilih dan ditetapkan dalam kongres.
c. Anggota Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari :
- Majelis Pertimbangan Partai.
- Seluruh anggota pengurus Dewan Pimpinan Pusat.

2. Dewan Pimpinan Wilayah
a. Dewan Pimpinan Wilayah memimpin partai di wilayahnya dan melaksanakan kepemimpinan dari Pimpinan Pusat.
b. Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah dipilih dan ditetapkan dalam musyawarah wilayah untuk masa jabatan 5 tahun.
c. Kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah berdasarkan hasil musyawarah wilayah disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dengan Surat Keputusan.
d. Anggota Dewan Pimpinan Wilayah terdiri dari :
- Majelis Pertimbangan Partai wilayah.
- Seluruh anggota pengurus Dewan Pimpinan Wilayah.

3. Dewan Pimpinan Daerah
a. Dewan Pimpinan Daerah memimpin partai di daerahnya dan melaksanakan kepemimpinan dari Dewan Pimpinan Wilayah.
b. Pengurus Dewan Pimpinan Daerah dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Daerah untuk masa jabatan 5 tahun.
c. Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah hasil Musyawarah daerah disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dengan surat keputusan yang tembusannya disampaikan kepada Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Cabang.
d. Anggota Dewan Pimpinan Daerah terdiri dari :
- Majelis Pertimbangan Partai Daerah.
- Seluruh anggota pengurus Dewan Pimpinan Daerah.

4. Dewan Pimpinan Cabang
a. Dewan Pimpinan Cabang memimpin partai dalam cabangnya dan melaksanakan kepemimpinan dari Dewan Pimpinan Daerah.
b. Pengurus Dewan Pimpinan Cabang dipilih dan ditetapkan oleh musyawarah cabang untuk masa jabatan 5 tahun.
c. Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang hasil musyawarah cabang disahkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah dengan surat keputusan yang tembusannya disampaikan kepada Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Ranting.
d. Anggota Dewan Pimpinan Cabang terdiri dari :
- Majelis Pertimbangan Partai cabang.
- Seluruh anggota pengurus Dewan Pimpinan Cabang.

5. Dewan Pimpinan Ranting
a. Dewan Pimpinan Ranting memimpin partai dalam rantingnya dan melaksanakan kepemimpinan dari Dewan Pimpinan Cabang.
b. Pengurus Dewan Pimpinan Ranting dipilih dan ditetapkan oleh musyawarah ranting untuk masa jabatan 5 tahun.
c. Kepengurusan pimpinan ranting hasil musyawarah ranting disahkan oleh Dewan Pimpinan Daerah dengan surat keputusan yang tembusannya disampaikan kepada Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Daerah.
d. Anggota Dewan Pimpinan Ranting terdiri dari :
- Majelis Pertimbangan Partai ranting.
- Seluruh anggota pengurus Dewan Pim-pinan Ranting.


BAB VII. PERMUSYAWARATAN

Pasal 11
1. Bentuk macam-macam permusyawaratan
1.1. Kongres
1.2. Rapat Kerja Nasional
1.3. Rapat Paripurna
1.4. Musyawarah Wilayah
1.5. Rapat Kerja Wilayah
1.6. Musyawarah Daerah
1.7. Rapat Kerja Daerah
1.8. Musyawarah Cabang
1.9. Rapat Kerja Cabang
1.10. Musyawarah Ranting
1.11. Rapat Kerja Ranting
1.12. Kongres Luar Biasa
1.13. Musyawarah Wilayah Luar Biasa
1.14. Musyawarah Daerah Luar Biasa
1.15. Musyawarah Cabang Luar Biasa
1.16. Musyawarah Ranting Luar Biasa
1.17. Rapat Pleno
1.18. Rapat Harian
1.19. Rapat Anggota Ranting

2. Hal-hal yang berkenaan dengan aturan permusyawaratan yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.


Bab VIII. ACARA PERMUSYAWARATAN

Pasal 12.
Acara permusyawaratan diatur dalam Anggran Rumah Tangga.


Bab IX. MASA JABATAN PENGURUS

Pasal 13
Masa Jabatan ketua Umum dalam Dewan Pimpinan Pusat serta jabatan ketua dalam tingkat DPW, DPD, DPC, dan DPRt paling lama hanya untuk 2 (dua) kali masa jabatan dan tidak dapat dipilih kembali.


BAB X. KORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 14
Korum dan pengambilan keputusan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XI. HAK SUARA DAN HAK BICARA

Pasal 15
Hak suara dan hak bicara dalam permusyawaratan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB XII. SUMBER KEUANGAN

Pasal 16
Sumber keuangan partai terdiri dari :
1. Uang iuran anggota
2. Usaha, sumbangan dan infak
3. Hibah dan wasiat
4. Sumber sumber lain yang dianggap halal dan tidak mengikat.


Bab XIII. PENGESAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 17
Pengesahan Anggaran Dasar ini untuk pertama kalinya disahkan dalam Rapat Formatur pada tanggal 22 Agustus 1998.


BAB XIV. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 18
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat diubah oleh kongres.


Bab XV. PEMBUBARAN PARTAI

Pasal 19
1. Partai hanya dapat dibubarkan oleh kongres dan atau kongres luar biasa yang khusus diadakan untuk itu.
2. Kongres dan atau Kongres Luar Biasa tersebut diatas dinyatakan sah, apabila dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari Dewan Pimpinan Daerah dan disetujui oleh 2/3 suara yang hadir.
3. Apabila terjadi pembubaran partai, maka seluruh harta benda milik partai diputuskan pula dalam kongres tersebut.


Bab XVI. KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
3. Ketentuan-ketentuan lain yang belum tercakup dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan diatur lebih lanjut oleh DPP PAN sejauh tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.


Jakarta, 23 Agustus 1998

Tim Formatur Dewan Pimpinan Pusat
Partai Amanat Nasional.




M. AMIEN RAIS
Ketua Formatur





















Tidak ada komentar: