Rabu, 09 Januari 2008

ANGGARAN RUMAH TANGGA PARTAI AMANAT NASIONAL

BAB I. KEANGGOTAAN

Pasal 1
  1. Yang dapat diterima sebagai anggota PAN adalah seluruh warga negara Republik Indonesia yang telah dewasa, berjiwa reformis, menyetujui dan mendukung platform Partai, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai.
  2. Setiap orang yang berkeinginan menjadi anggota PAN dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada dewan pimpinan partai yang berdekatan dengan tempat tinggal yang bersangkutan.
  3. Dewan Pimpinan Pusat PAN berhak untuk memenuhi dan/atau tidak memenuhi permintaan seseorang sebagai anggota PAN.
  4. Terhadap seseorang yang telah disetujui menjadi anggota PAN akan diberikan kartu anggota yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat melalui Dewan Pimpinan PAN di tempat yang bersangkutan semula melakukan pendaftaran.

Pasal 2. Kewajiban Anggota

  1. Berakhlak mulia dengan melaksanakan ajaran Agama.
  2. Patuh dan setia terhadap ketentuan hukum dan keputusan-keputusan Partai.
  3. Menjaga dan mempertahankan kehormatan serta memiliki keterikatan secara lahir dan bathin terhadap partai.
  4. Membayar uang iuran anggota.
  5. Tidak merangkap sebagai anggota organisasi partai politik lain.
  6. Mendukung dan menyukseskan tujuan, usaha dan program perjuangan partai.


Pasal 3. Hak-hak anggota

  1. Memperoleh perlakuan yang sama dalam partai.
  2. Dipilih dan memilih.
  3. Menyatakan pendapat.
  4. Membela diri.

Pasal 4. Sanksi organisasi
Sanksi organisasi dapat diberikan kepada anggota dan atau pengurus Dewan Pimpinan PAN apabila:

  1. Yang bersangkutan nyata-nyata telah melanggar kaedah organisasi PAN.
  2. Melakukan tindakan yang tidak terpuji yang dapat merusak citra dan nama baik organisasi PAN.

Pasal 5. Bentuk bentuk sanksi

  1. Teguran tertulis.
  2. Diberhentikan sementara sebagai pengurus PAN.
  3. Diberhentikan sementara sebagai anggota dengan dicabut sementara kartu anggotanya.
  4. Diberhentikan selamanya sebagai pengurus dan atau anggota.

Pasal 6. Mekanisme pemberian sanksi

  1. Bagi Pengurus DPP PAN :
    1.1. pemberian sanksi teguran tertulis dilakukan oleh DPP PAN berdasarkan hasil keputusan Rapat Harian DPP PAN.
    1.2. Pemberian Sanksi pemberhentian sementara sebagai pengurus dan atau anggota dan pemberhentian selamanya sebagai pengurus dan atau anggota dilakukan oleh DPP PAN berdasarkan Rapat Pleno DPP PAN.
  2. Bagi Pengurus di tingkat Wilayah dilakukan oleh DPW PAN berdasarkan keputusan hasil Rapat Pleno DPW PAN.
  3. Bagi Pengurus di tingkat DPD, DPC dan DPRt dilakukan oleh DPW atas permintaan Dewan Pimpinan yang bersangkutan berdasarkan hasil keputusan Rapat Pleno dewan pimpinan setempat.
  4. Bagi anggota PAN dilakukan oleh DPW atas permintaan dewan pimpinan setempat.

Pasal 7. Mekanisme pembelaan diri

  1. Pembelaan diri atas sanksi teguran tertulis yang dilakukan oleh DPP dapat diajukan kepada Rapat Harian DPP.
  2. Pembelaan diri atas sanksi pemberhentian sementara dan atau selamanya sebagai pengurus dan atau anggota yang dilakukan oleh DPP dapat diajukan kepada Rapat Pleno DPP PAN.
  3. Pembelaan diri atas sanksi yang dilakukan oleh DPW dapat diajukan kepada DPP yang akan dibicarakan dalam rapat pleno DPP.

Pasal 8. Pemberhentian anggota
Anggota berhenti karena:

  1. Meninggal dunia.
  2. Atas permintaan sendiri.
  3. Diberhentikan dengan keputusan dewan pimpinan pusat dan/atau keputusan Dewan Pimpinan Wilayah sebagaimana termaksud dalam pasal 6 di atas.
  4. Pasal 9. Simpatisan
    Simpatisan adalah mereka yang berjasa terhadap partai, mendukung tujuan partai akan tetapi belum menjadi anggota namun atas permintaan yang bersangkutan didaftar sebagai simpatisan.

BAB II. PENDIRIAN dan PIMPINAN ORGANISASI

Pasal 10

  1. Pendirian dan Dewan Pimpinan Ranting.
    1.1. Pendirian Dewan Pimpinan Ranting dilaksanakan ditingkat kelurahan/desa berdasarkan hasil musyawarah anggota dalam satu kelurahan/desa yang telah memiliki anggota paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang.
    1.2. Susunan pengurus berdasarkan hasil musyawarah ranting dimintakan pengesahannya kepada Dewan Pimpinan Daerah disertai dengan rekomendasi dari Dewan Pimpinan Cabang setempat.
    1.3. Apabila dalam satu kelurahan/desa tidak terdapat Dewan Pimpinan Ranting bila dianggap perlu untuk kepentingan partai maka Dewan Pimpinan Cabang dan/atau Dewan Pimpinan Daerah dapat memprakarsai pendirian ranting.
    1.4. Untuk mengisi kekosongan jabatan ketua, Dewan Pimpinan Ranting dapat melaksanakan Musyawarah Ranting Luar Biasa dengan melakukan koordinasi dengan Dewan Pimpinan Cabang setempat.
    1.5. Dewan Pimpinan Ranting dapat menambah dan/atau mengur-angi Anggota Dewan pengurusnya melalui rapat pleno dengan meminta pengesahan kepada Dewan Pimpinan Daerah yang tembusannya dikirim kepada Dewan Pimpinan Cabang.
    1.6. Dewan Pimpinan Ranting dapat membuat pedoman kerja tersendiri sesuai dengan kebutuhannya dengan ketentuan tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah partai.
  2. Pendirian dan Dewan Pimpinan Cabang
    2.1. Pendirian Dewan Pimpinan Cabang dilaksanakan di tingkat kecamatan yang telah memiliki sekurang-kurangnya tiga Dewan Pimpinan Ranting.
    2.2. Susunan pengurus berdasarkan hasil musyawarah cabang dimintakan pengesahannya kepada Dewan Pimpinan Wilayah disertai dengan rekomendasi dari Dewan Pimpinan Daerah setempat.
    2.3. Apabila dalam satu kecamatan belum terbentuk Dewan Pimpinan Cabang, namun dianggap perlu untuk kepentingan partai, maka Dewan Pimpinan Wilayah dapat memprakarsai pendirian cabang dengan melakukan koordinasi dengan Dewan Pimpinan Daerah.
    2.4. Apabila terdapat kekosongan jabatan ketua, maka Dewan Pimpinan Cabang dapat melaksanakan Musyawarah Cabang Luar Biasa dengan melakukan koordinasi dengan Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Wilayah setempat.
    2.5. Dewan Pimpinan Cabang dapat menambah dan/atau mengur-angi anggota dewan pengurusnya melalui rapat pleno dengan meminta pengesahan kepada Dewan Pimpinan Wilayah yang tembusannya kepada Dewan Pimpinan Daerah.
  3. Pendirian dan Dewan Pimpinan Daerah
    3.1. Pendirian Dewan Pimpinan Daerah dalam tingkat Kabupaten dan/atau Kotamadya dilaksanakan dalam Musyawarah Daerah yang telah memiliki sedikitnya tiga Dewan Pimpinan Cabang.
    3.2. Pengesahan pendirian Dewan Pimpinan Daerah serta pengurus terpilih berdasarkan hasil Musyawarah Daerah dimintakan pengesahannya kepada Dewan Pimpinan Pusat disertai dengan rekomendasi dari Dewan Pimpinan Wilayah setempat.
    3.3. Dewan Pimpinan Daerah berkedudukan di Ibukota Kabupaten dan/atau Kotamadya setempat.
    3.4. Dewan Pimpinan Daerah adalah pemimpin tertinggi yang memimpin partai didaerahnya.
    3.5. Untuk mengisi kekosongan jabatan ketua, maka Dewan Pimpinan Daerah dapat melaksanakan Musyawarah Daerah Luar Biasa dengan melakukan koordinasi dengan Dewan Pimpinan Wilayah untuk meminta pengesahan pada Dewan Pimpinan Pusat.
    3.6. Dalam keadaan yang tidak memungkinkan dilaksanakan Musyawarah Daerah Luar Biasa maka Dewan Pimpinan Daerah dapat melaksanakan mekanisme rapat kerja daerah dan melaporkan hasilnya kepada Dewan Pimpinan Pusat dengan tembusannya kepada Dewan Pimpinan Wilayah.
    3.7. Dewan Pimpinan Daerah dapat me-nambah dan atau mengurangi Anggota Dewan Pengurusnya melalui rapat pleno dan meminta pengesa-han kepada Dewan Pimpinan Pusat.
    3.8. Dewan Pimpinan Daerah dapat membuat pedoman kerja tersendiri sesuai dengan kebutuhan daerahnya asal tidak bertentangan dengan kaedah organisasi.
  4. Pendirian dan Dewan Pimpinan Wilayah
    4.1. Pendirian Dewan Pimpinan Wilayah dalam tingkat Propinsi dilaksanakan dalam Musyawarah Wilayah yang telah memiliki sekurang-kurangnya tiga Dewan Pimpinan Daerah.
    4.2. Pengesahan pendirian Dewan Pimpinan Wilayah serta pengurus terpilih berdasarkan hasil Musyawarah Wilayah dimintakan pengesahannya kepada Dewan Pimpinan Pusat.
    4.3. Dewan Pimpinan Wilayah berkedudukan di Ibukota Propinsi.
    4.4. Dewan Pimpinan Wilayah adalah pemimpin tertinggi yang memimpin Partai diwilayahnya.
    4.5. Apabila terdapat kekosongan jabatan ketua, Dewan Pimpinan Wilayah dapat melaksanakan Musyawarah Wilayah Luar Biasa dengan melakukan koordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat.
    4.6. Dalam keadaan yang tidak memungkinkan dilaksanakan Musyawarah Wilayah Luar Biasa maka Dewan Pimpinan Wilayah dapat melaksanakan rapat kerja wilayah dengan meminta pengesahan hasilnya kepada Dewan Pimpinan Pusat .
    4.7. Dewan Pimpinan Wilayah dapat menambah dan / atau mengurangi anggota dewan pengurusnya melalui mekanisme Rapat Pleno dan dimintakan pengesahannya kepada Dewan Pimpinan Pusat.
    4.8. Dewan Pimpinan Wilayah dapat membuat pedoman kerja tersendiri sesuai dengan kebutuhannya asal tidak bertentangan dengan kaedah organisasi.
  5. Dewan Pimpinan Pusat
    5.1. Dewan Pimpinan Pusat adalah pemimpin tertinggi dalam kepemim-pinan partai yang melaksanakan dan meneruskan, mengawasi serta menginstrusikan keputusan-keputusan Kongres kepada seluruh Dewan Pimpinan Partai dalam semua tingkatan.
    5.2. Dewan Pimpinan Pusat dapat menambah dan/atau mengurangi anggota pimpinannya yang kemudian dimin-takan pengesahannya dalam rapat harian.
    5.3. Dewan Pimpinan Pusat dapat menetapkan peraturan-peratu-ran khusus maupun pedoman kerja dan/atau pedoman organi-sasi lainnya dalam rangka menjaga ketertiban dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
    5.4. Apabila terdapat kekosongan jabatan Ketua Umum, maka pimpinan sementara akan dipimpin secara presidium oleh para ketua-ketua, untuk selanjutnya dilaksanakan Kongres Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu .

BAB III. DEPARTEMEN-DEPARTEMEN

Pasal 11

  1. Pada tingkat DPP, DPW, DPD, DPC dan DPRt dibentuk departemen-departemen dimana lembaga dan pengurusnya ditempatkan berdasarkan profesionalitas.
  2. Jumlah dan komposisi departemen di jenjang kepengurusan pada tingkat DPW ke bawah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing akan tetapi tidak boleh melebihi jumlah departemen di tingkat Dewan Pimpinan Pusat.

BAB IV. BADAN OTONOM DAN LEMBAGA / PANITIA KHUSUS

Pasal 12. Badan Otonom

  1. Badan Otonom adalah institusi yang mempunyai kedudukan mandiri, berhak mengatur dan mengelola sendiri kerja lembaga berlandaskan AD / ART PAN.
  2. Badan Otonom dibentuk berdasarkan Surat Keputusan PAN.
  3. Badan Otonom bisa dibentuk di setiap eselon mengacu pada struktur organisasi yang ada di DPP.
  4. Hal-hal yang berkaitan dengan Badan Otonom akan diatur dalam peraturan lebih lanjut.

Pasal 13. Lembaga / Panitia Khusus

  1. Lembaga / Panitia Khusus adalah institusi yang dibentuk berdasarkan kebutuhan partai dalam rangka menjalankan program kerja dan agenda partai.
  2. Lembaga / Panitia Khusus dibentuk berdasarkan Surat Keputusan PAN.
  3. Lembaga / Panitia Khusus dapat dibentuk di setiap eselon kepengurusan.
  4. Hal-hal yang berkaitan dengan Lembaga / Panitia Khusus akan diatur di dalam peraturan lebih lanjut.

BAB V. PERGANTIAN PIMPINAN

Pasal 14

  1. Penggantian pimpinan partai dalam semua tingkatan dilaksana-kan lima tahun sekali.
  2. Penggantian pimpinan pada tingkat DPP dilaksanakan dalam Kongres, penggantian DPW, DPC, DPD dan DPRt dilaksanakan dengan musyawarah di jenjang masing-masing.
  3. Serah terima jabatan pimpinan harus dilaksanakan pada akhir acara Kongres /Musyawarah.

BAB VI . PEMILIHAN PIMPINAN

Pasal 15. Kongres

  1. Kongres adalah permusyawaratan tertinggi dalam partai yang diadakan atas undangan Dewan Pimpinan Pusat dilaksanakan sekali lima tahun yang dihadiri oleh peserta Kongres dan anggota Kongres.
  2. Peserta Kongres terdiri dari :
    2.1. Seluruh anggota pengurus Dewan Pimpinan Pusat.
    2.2. Seluruh pengurus dan anggota MPP Dewan Pimpinan Pusat.
    2.3. Ketua dan sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah.
    2.4. Ketua dan sekretaris Dewan Pimpinan Daerah.
  3. Anggota Kongres terdiri dari :
    3.1. Undangan Dewan Pimpinan Pusat yang diputuskan oleh rapat pleno DPP sebagai peninjau.
  4. Hak suara dan hak bicara
    4.1. Hak suara hanya dimilki oleh peserta Kongres.
    4.2. Anggota Kongres hanya memiliki hak bicara akan tetapi tidak memiliki hak suara.
  5. Acara pokok kongres adalah sebagai berikut :
    5.1. Laporan pertanggungjawaban DPP tentang: pelaksanaan dan kebijaksanaan, organisasi dan keuangan serta pengesahan laporan DPP terhadap perjalanan organisasi dalam satu periode.
    5.2. Menetapkan dan/atau melakukan perubahan terhadap AD/ART serta peraturan organisasi lainnya.
    5.3. Menetapkan program kerja untuk periode berikutnya.
    5.4. Pemilihan dan penetapan Ketua Umum secara langsung. Ketua Umum terpilih secara ex officio adalah sebagai ketua formatur.
    5.5. Memilih dan menetapkan formatur yang akan menyusun kelengkapan personalia pengurus DPP.
    5.6. Formateur berjumlah sebanyak 9 orang, termasuk ketua formatur.
    5.7. Menyusun anggota Majelis Pertimbangan Partai DPP.
    5.8. Dewan Pimpinan Pusat bertanggung jawab terhadap pelak-sanaan Kongres.
    5.9. Isi dan susunan acara Kongres serta keputusan tentang pelaksanaan Kongres, ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dengan memperhatikan hasil-hasil Rapat Kerja Nasional.
    5.10. Selambat lambatnya satu bulan setelah kongres dilaksanakan, pengurus DPP terpilih sudah harus menyampaikan hasil-hasil Kongres kepada seluruh DPW, selanjutnya paling lambat dalam waktu 10 hari setelah diterimanya oleh DPW maka DPW telah harus menyampaikan pula kepada seluruh DPD, demikian pula selanjutnya oleh DPD kepada DPC dan DPRt.
    5.11. Keputusan Kongres diberlakukan untuk masa periode kepengurusan selanjutnya.

Bab VII. KORUM dan PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 16

  1. Kongres dinyatakan sah dan memenuhi korum apabila dihadiri oleh setengah lebih satu dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah.
  2. Seluruh rapat permusyawaratan selain Kongres dan Kongres Luar Biasa, dinyatakan sah dan dapat berlangsung dengan tidak memandang jumlah yang hadir asal yang berkepentingan telah diundang yang dapat dibuktikan dengan bukti penerimaan dan atau pengiriman baik secara langsung maupun melalui kantor Pos negara.

Pasal 17. Pengambilan keputusan
Pengambilan keputusan dalam semua permusyawaratan diutamakan dengan Musyawarah Mufakat, namun jika Musyawarah Mufakat tidak tercapai dilakukan dengan suara terbanyak.


BAB VIII. KONGRES LUAR BIASA

Pasal 18

  1. Kongres Luar Biasa dapat dilaksanakan atas per-mintaan sekurang kurangnya 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Wilayah.
  2. Kongres Luar Biasa diadakan untuk membicarakan masalah masa-lah yang sifatnya luar biasa yang waktu dan sifatnya tersebut tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Kongres biasa.
  3. Peserta Kongres Luar Biasa sama dengan peserta Kongres.
  4. Acara pokok Kongres Luar Biasa pada dasarnya sama dengan acara pokok dalam Kongres.
  5. Seluruh ketentuan dalam Kongres berlaku pula dalam pelaksanaan Kongres Luar Biasa.

BAB IX. RAPAT- RAPAT

Pasal 19. Rakernas

  1. Rapat Kerja Nasional adalah permusyawaratan tertinggi diba-wah Kongres yang diadakan atas undangan Dewan Pimpinan Pusat, dilaksanakan sekali dalam satu tahun yang dihadiri oleh :
    1.1. Seluruh pengurus DPP.
    1.2. Seluruh pengurus MPP DPP.
    1.3. Ketua MPP Wilayah dan Daerah.
    1.4. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah.
    1.5. Ketua Dewan Pimpinan Daerah.
  2. Acara pokok Rapat Kerja Nasional adalah sebagai berikut :
    2.1. Laporan Dewan Pimpinan Pusat.
    2.2. Masalah-masalah penting dan aktual yang menyangkut kepentingan partai.
    2.3. Evaluasi perjalanan partai.
    2.4. Masalah-masalah yang oleh Kongres diserahkan kepada rapat kerja nasional.
    2.5. Acara-acara pokok dan persiapan serta masalah-masalah yang akan dibicarakan dalam Kongres.
    2.6. Dewan Pimpinan Pusat bertanggung jawab terhadap pelaksa-naan rapat kerja nasional.
    2.7. Isi dan susunan acara Rapat Kerja Nasional ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal 20. Rapat Paripurna
Rapat Paripurna adalah rapat yang dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Pusat yang dilaksanakan sekali dalam setiap enam bulan, yang dihadiri oleh seluruh anggota pengurus Dewan Pimpinan Pusat, dan seluruh anggota MPP DPP , anggota PAN yang duduk dalam Kabinet dan Parlemen.

Pasal 21. Rapat Pleno
Rapat Pleno adalah rapat yang dihadiri oleh semua Anggota Dewan Pimpinan dan Majelis Pertimbangan disetiap jenjang kepartaian, diakukan paling sedikit satu kali dalam waktu tiga bulan.

Pasal 22. Rapat Harian
Rapat Harian dihadiri oleh seluruh pengurus harian disetiap jenjang kepengurusan dalam Partai dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam waktu satu bulan.

Pasal 23. Musyawarah Wilayah

  1. Musyawarah Wilayah adalah permusyawaratan tertinggi dalam Dewan Pimpinan Wilayah yang diadakan atas undangan Dewan Pimpinan Wilayah dilaksanakan sekali lima tahun yang diha-diri oleh peserta Musyawarah Wilayah dan anggota Musyawar-ah Wilayah.
  2. Peserta Musyawarah Wilayah terdiri dari :
    2.1. Dewan Pimpinan Pusat (2 orang).
    2.2. Seluruh anggota pengurus Dewan Pimpinan Wilayah.
    2.3. Seluruh pengurus MPP Dewan Pimpinan Wilayah.
    2.4. Ketua dan sekretaris Dewan Pimpinan Daerah.
    2.5. Ketua, sekretaris dan ditambah 4 orang pengurus Dewan Pimpinan Cabang.
  3. Anggota Musyawarah Wilayah yaitu : Undangan Dewan Pimpinan Wilayah yang diputuskan dalam rapat pleno DPW sebagai peninjau.
  4. Hak suara dan hak bicara
    4.1. Hak suara hanya dimiliki oleh Peserta Musyawarah Wilayah.
    4.2. Anggota Musyawarah Wilayah hanya memiliki hak bicara akan tetapi tidak memiliki hak suara.
  5. Acara pokok Musyawarah Wilayah adalah sebagai berikut :
    5.1. Laporan pertanggung jawaban DPW tentang pelaksanaan dan kebijakan organisasi dan keuangan serta pengesahan laporan DPW terhadap perjalanan organisasi dalam satu periode.
    5.2. Menetapkan, melakukan perubahan terhadap peraturan organisasi di wilayahnya.
    5.3. Menetapkan Program Kerja untuk periode berikutnya yang mengacu pada keputusan Kongres.
    5.4. Pemilihan dan penetapan ketua DPW secara langsung, ketua terpilih secara ex officio adalah sebagai ketua formatur.
    5.5. Memilih dan menetapkan formatur.
    5.6. Formatur berjumlah tujuh orang termasuk ketua formatur.
    5.7. Menyusun anggota Majelis Pertimbangan Partai wilayah.
    5.8. Dewan Pimpinan Wilayah bertanggungjawab terhadap pelaksanaan Musyawarah Wilayah.
    5.9. Musyawarah Wilayah dilaksanakan lima tahun sekali.
    5.10. Isi dan susunan acara Musyawarah Wilayah serta kepu-tusan tentang pelaksanaan Musyawarah Wilayah, ditetapkan oleh Dewan Pimpi-nan Wilayah dengan memperhatikan hasil-hasil Rapat Kerja Wilayah.
    5.11. Selambat-lambatnya satu bulan setelah Musyawarah Wi-layah, pengurus DPW terpilih sudah harus menyampaikan hasil-hasil Musyawarah Wilayah kepada seluruh DPD, selanjutnya paling lambat dalam waktu 10 hari setelah diterimanya oleh DPD maka DPD telah harus menyampaikan pula kepada DPC dan DPRt.
    5.12. Keputusan Musyawarah Wilayah mulai diber-lakukan untuk masa kepengurusan selanjutnya.
    5.13. Musyawarah Wilayah dinyatakan sah dan memenuhi korum apabila dihadiri oleh setengah lebih satu dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah.

Pasal 24. Musyawarah Daerah

  1. Musyawarah Daerah adalah permusyawaratan tertinggi daerah tingkat II yang diadakan atas undangan Dewan Pimpinan Daerah yang dilaksanakan sekali lima tahun yang dihadiri oleh peserta Musyawarah Daerah dan anggota Musyawarah Daerah.
  2. Peserta Musyawarah Daerah terdiri dari :
    2.1. Dewan Pimpinan Wilayah (2 orang).
    2.2. Seluruh anggota pengurus Dewan Pimpinan Daerah.
    2.3. Seluruh pengurus MPP Dewan Pimpinan Daerah.
    2.4. Ketua dan sekretaris ditambah tiga orang pengurus harian Dewan Pimpinan Cabang.
    2.5. Ketua dan sekretaris ditambah tiga orang pengurus DPRt yang dipilih oleh rapat kerja ranting yang khusus yang dilakukan untuk itu.
  3. Anggota Musyawarah Daerah terdiri dari :
    3.1. Undangan Dewan Pimpinan Daerah yang ditetapkan oleh rapat pleno DPD.
  4. Hak suara dan hak bicara
    4.1. Hak suara hanya dimiliki oleh peserta Musyawarah Daerah.
    4.2. Anggota Musyawarah Daerah hanya memiliki hak bicara akan tetapi tidak memiliki hak suara.
  5. Acara pokok Musyawarah Daerah adalah sebagai berikut :
    5.1. Laporan pertanggungjawaban DPD tentang pelaksanaan dan kebijakan, organisasi dan keuangan serta penge-sahan laporan DPD terhadap perjalanan organisasi dalam satu periode.
    5.2. Menetapkan, melakukan perubahan terhadap peraturan organ-isasi di daerahnya.
    5.3. Menetapkan program kerja untuk periode berikutnya yang mengacu kepada keputusan Kongres dan keputusan Musyawarah Wilayah.
    5.4. Pemilihan dan penetapan ketua DPD secara langsung. Ketua DPD terpilih secara ex officio adalah sebagai ketua formatur.
    5.5. Memilih dan menetapkan formatur.
    5.6. Formatur berjumlah sebanyak 7 orang termasuk ketua formatur.
    5.7. Menyusun anggota Majelis Pertimbangan Partai Daerah.
    5.8. Dewan Pimpinan Daerah bertanggung jawab terhadap pelak-sanaan Musyawarah Daerah.
    5.9. Musyawarah Daerah dilaksanakan lima tahun sekali.
    5.10. Isi dan susunan acara Musyawarah Daerah serta keputu-san tentang pelaksanaan Musyawarah Daerah, ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah dengan memperhatikan hasil-hasil Rapat Kerja Daerah.
    5.11. Selambat lambatnya satu bulan setelah Musyawarah Daerah, Pengurus DPD terpilih sudah harus menyampaikan hasil-hasil Musyawarah Daerah kepada DPW dan seluruh DPC, dan DPRt.
    5.12. Keputusan Musyawarah Daerah diberla-kukan untuk masa kepengurusan selanjutnya.
    5.13. Musyawarah Daerah dinyatakan sah dan memenuhi korum apabila dihadiri oleh setengah lebih satu dari Musyawarah Daerah.

Pasal 25. Musyawarah Cabang

  1. Musyawarah Cabang adalah permusyawaratan tertinggi dalam satu kecamatan yang diadakan atas undangan Dewan Pimpinan Cabang yang dilaksanakan sekali lima tahun yang dihadiri oleh peserta Musyawarah Cabang dan Anggota Musyawarah Cabang.
  2. Peserta Musyawarah Cabang terdiri dari :
    2.1. Dewan Pimpinan Wilayah ( 2 orang ).
    2.2. Dewan Pimpinan Daerah ( 2 orang ).
    2.3. Seluruh pengurus Dewan Pimpinan Cabang.
    2.4. Seluruh pengurus MPP cabang.
    2.5. Ketua dan sekretaris ditambah lima orang Dewan Pimpinan Ranting.
  3. Anggota Musyawarah Cabang terdiri dari :
    3.1. Undangan Dewan Pimpinan cabang yang diputuskan oleh rapat pleno DPC sebagai peninjau.
  4. Hak Suara dan Hak Bicara
    4.1. Hak suara hanya dimiliki oleh peserta Musyawarah Cabang
    4.2. Anggota Musyawarah Cabang hanya memiliki hak bicara akan tetapi tidak memiliki hak suara.
  5. Acara pokok Musyawarah Cabang adalah sebagai berikut :
    5.1. Laporan pertanggungjawaban DPC tentang pelaksanaan dan kebijaksanaan, organisasi dan keuangan serta pengesahan laporan DPC terhadap perjalanan organisasi dalam satu periode.
    5.2. Menetapkan, melakukan perubahan terhadap peraturan organisasi cabangnya.
    5.3. Menetapkan Program kerja untuk periode berikutnya yang mengacu pada keputusan Kongres dan keputusan Musyawar-ah Wilayah, keputusan Musyawarah Daerah.
    5.4. Pemilihan dan penetapan Ketua DPC secara langsung. Ketua terpilih secara ex officio adalah sebagai Ketua formatur.
    5.5. Memilih dan menetapkan Formatur.
    5.6. Formatur berjumlah sebanyak 7 orang termasuk Ketua formatur.
    5.7. Menyusun Anggota Majelis Pertimbangan Partai Cabang.
    5.8. Dewan Pimpinan Cabang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Musyawarah Cabang.
    5.9. Musyawarah Cabang dilaksana kan lima tahun sekali.
    5.10. Isi dan susunan acara Musyawarah Cabang serta keputu-san tentang pelaksanaan Musyawarah Cabang, ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Cabang dengan memperhatikan pertimbangan Rapat Kerja Cabang.
    5.11. Selambat-lambatnya satu bulan setelah Musyawarah Cabang, maka pengurus DPC terpilih sudah harus menyampaikan hasil-hasil Musyawarah Cabang kepada DPW, DPD dan seluruh Dewan Pimpinan Ranting.
    5.12. Keputusan Musyawarah Cabang mulai diberla-kukan untuk masa kepengurusan selanjutnya.
    5.13. Musyawarah Cabang dinyatakan sah dan memenuhi korum apabila dihadiri oleh setengah lebih satu dari peserta Musyawarah Cabang tersebut.

Pasal 26. Musyawarah Ranting

  1. Musyawarah Ranting adalah Permusyawaratan tertinggi dalam Kelurahan/Desa yang diadakan atas undangan Dewan Pimpinan Ranting yang dilaksanakan sekali lima tahun yang dihadiri oleh peserta Musyawarah Ranting dan Anggota Musyawarah Ranting.
  2. Peserta Musyawarah Ranting terdiri dari :
    2.1. Dewan Pimpinan Daerah ( 2 orang).
    2.2. Dewan Pimpinan Cabang ( 2 orang ).
    2.3. Seluruh pengurus Dewan Pimpinan Ranting.
    2.4. Seluruh pengurus MPP Ranting.
    2.5. Seluruh anggota partai yang ada di tingkat ranting.
  3. Anggota Musyawarah Ranting terdiri dari :
    3.1. Undangan Dewan Pimpinan Ranting yang ditetapkan oleh rapat pleno DPRt.
  4. Hak suara dan hak bicara,
    4.1. Hak suara hanya dimiliki oleh peserta Musyawarah Ranting.
    4.2. Anggota Musyawarah Ranting hanya memiliki hak bicara akan tetapi tidak memiliki hak suara.
  5. Acara pokok Musyawarah Ranting adalah sebagai berikut :
    5.1. Laporan pertanggungjawaban DPRt tentang pelaksanaan dan kebijaksanaan, organisasi dan keuangan serta pengesahan laporan DPRt terhadap perjalanan organisasi dalam satu periode.
    5.2. Menetapkan, melakukan perubahan terhadap peraturan organisasi rantingnya.
    5.3. Menetapkan program kerja untuk periode berikutnya yang mengacu kepada keputusan Kongres dan keputusan Musyawar-ah Wilayah, keputusan Musyawarah Daerah dan Keputusan Musyawarah Cabang.
    5.4. Pemilihan dan penetapan Ketua DPRt secara langsung. Ketua terpilih secara ex officio adalah sebagai Ketua Formatur.
    5.5. Memilih dan menetapkan Formatur.
    5.6. Formateur berjumlah sebanyak 5 orang termasuk Ketua formatur.
    5.7. Menyusun Anggota Majelis Pertimbangan Partai dalam ting-kat DPRt.
    5.8. Dewan Pimpinan Ranting bertanggungjawab terhadap pelaksanaan Musyawarah Ranting.
    5.9. Musyawarah Ranting dilaksana kan lima tahun sekali.
    5.10. Isi dan susunan acara musyawarah ranting serta keputu-san tentang pelaksanaan Musyawarah Ranting, ditetapkan oleh Dewan Pimpi-nan Ranting dengan memperhatikan pertimbangan rapat kerja ranting.
    5.11. Selambat lambatnya satu bulan setelah Musyawarah Rant-ing, pengurus DPRt terpilih sudah harus menyampaikan hasil-hasil Musyawarah Ranting kepada seluruh anggota partai serta Dewan Pimpinan Cabang.
    5.12. Keputusan Musyawarah Ranting mulai diberl-akukan untuk masa periode kepengurusan selanjutnya.
    5.13. Musyawarah Ranting dinyatakan sah dan memenuhi korum apabila dihadiri oleh setengah lebih satu dari peserta Musyawarah Ranting tersebut.

Pasal 27. Musyawarah Luar Biasa

  1. Musyawarah Luar Biasa dapat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
    1.1. DPW atas permintaan 2/3 dari DPD.
    1.2. Bagi DPD atas permintaan 2/3 dari DPC.
    1.3. Bagi DPC atas permintaan 2/3 dari DPRt.
    1.4. Bagi DPRt atas permintaan 2/3 dari jumlah Anggota Pimpinan Ranting.


BAB X. STRUKTUR KEPENGURUSAN

Pasal 28.

  1. Susunan Dewan Pimpinan Pusat untuk pertama kali adalah sebagai berikut:
    1.1. Ketua Umum
    1.2. Ketua - ketua
    1.3. Sekretaris Jenderal
    1.4. Wakil - wakil Sekretaris Jenderal
    1.5. Bendahara Umum
    1.6. Bendahara
    1.7. Dewan Ekonomi :
    o Ketua
    o Wakil Ketua
    o Sekretaris
    o Anggota

    1.8. Majelis Pertimbangan Partai :
    o Ketua
    o Wakil Ketua
    o Sekretaris
    o Anggota
    1.9. Departemen Kaderisasi, keanggotaan Organisasi.
    1.10. Departemen Kampanye dan pemenangan Pemilu.
    1.11. Departemen Humas / Media Massa.
    1.12. Departemen Hubungan Internasional.
    1.13. Departemen Buruh, Tani, Nelayan.
    1.14. Departemen Perhubungan/Telekomunikasi.
    1.15. Departemen Pendidikan.
    1.16. Departemen Sumber Daya Alam dan Energi.
    1.17. Departemen Agama.
    1.18. Departemen Perlindungan Konsumen.
    1.19. Departemen Hukum dan Keadilan.
    1.20. Departemen Kesehatan.
    1.21. Departemen Kebudayaan dan Kesenian.
    1.22. Departemen Pemberdayaan Perempuan.
    1.23. Departemen lingkungan Hidup.
    1.24. Departemen Agraria.
    1.25. Departemen Pemuda dan Olah Raga.
    1.26. Departemen Penelitian dan Pengembangan.
    1.27. Departemen Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
    1.28. Departemen Wirausaha dan Koperasi.
    1.29. Departemen Sosial.
    1.30. Pengurus setiap departemen terdiri dari kepala departemen, wakil kepala, dan anggota.
  2. Di tingkat Dewan Pimpinan Wilayah, Daerah, Cabang dan Ranting adalah sebagai berikut:
    2.1. Ketua
    2.2. Wakil-wakil ketua
    2.3. Sekretaris
    2.4. Wakil-wakil sekretaris
    2.5. Bendahara
    2.6. Wakil-wakil bendahara
    2.7. Majelis Pertimbangan Partai
    - Ketua
    - Wakil ketua
    - Sekretaris
    - Anggota
    2.8. Departemen-departemen sesuai dengan kebutuhan masing-masing.


BAB. XI. MAJELIS PERTIMBANGAN PARTAI

Pasal 29
1) MPP melaksanakan persidangan sedikitnya setiap enam bulan sekali.
2) Pengurus MPP dipilih dari anggota MPP setiap lima tahun sekali.
3) MPP berada pada setiap Dewan Pimpinan Partai dari tingkat pusat sampai tingkat ranting.
4) MPP memberikan nasihat kepada pengurus Dewan Pimpinan Partai setiap saat jika dianggap penting dan perlu baik diminta maupun tidak.
5) MPP ikut mengawasi pelaksanaan hasil-hasil Musyawarah.
6) Tugas, kewajiban serta kewenangan dari MPP akan ditentukan lebih lanjut dalam pedoman organisasi.


BAB XII. LOGO dan LAMBANG PARTAI

Pasal 30

  1. Filosofi Logo :
    Matahari putih yang bersinar cerah dilatarbelakangi segi empat warna biru dengan tulisan PAN dibawahnya, merupakan simbolisasi bahwa Partai Amanat Nasional membawa suatu pencerahan baru menuju masa depan Indonesia yang lebih baik.
  2. Makna Logo :
    Simbol Matahari yang bersinar terang :
    Matahari merupakan sumber cahaya, sumber kehidupan. Warna putih adalah ekspresi dari kebenaran, keadilan dan semangat baru.

)))))OOOO((((((

Tidak ada komentar: